Profile

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

A. Pendahuluan

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unit strategis di lingkungan Perguruan Tinggi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan penjaminan mutu bidang akademik. LPM berperan dalam memastikan seluruh proses pendidikan tinggi berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan secara internal maupun nasional.

Dalam struktur penjaminan mutu Perguruan Tinggi, LPM berfokus pada mutu akademik, sedangkan pengawasan non-akademik dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI). Dengan demikian, LPM berperan sebagai motor penggerak budaya mutu akademik yang berkelanjutan.


B. Visi

Menjadi lembaga penjaminan mutu akademik yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung terwujudnya perguruan tinggi yang unggul dan berdaya saing.


C. Misi

  1. Mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bidang akademik.

  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar akademik.

  3. Menumbuhkan budaya mutu dalam proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  4. Mengawal dan mendampingi proses akreditasi program studi dan institusi.

  5. Melakukan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan (continuous improvement).


D. Tujuan

  • Menjamin terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan lulusan.

  • Memastikan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi berjalan sesuai standar mutu.

  • Mewujudkan tata kelola akademik yang efektif dan efisien.


E. Tugas dan Fungsi

Tugas LPM:

  • Menyusun dan mengembangkan dokumen mutu akademik (kebijakan, manual, standar, dan formulir mutu).

  • Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI).

  • Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik.

  • Mengkoordinasikan dan mendampingi akreditasi program studi dan institusi.

  • Memberikan rekomendasi perbaikan mutu akademik kepada pimpinan perguruan tinggi.

Fungsi LPM:

  • Perencanaan sistem penjaminan mutu akademik.

  • Pelaksanaan dan pengendalian standar akademik.

  • Evaluasi serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.


F. Ruang Lingkup Penjaminan Mutu Akademik

  1. Standar Pendidikan (kurikulum, proses pembelajaran, penilaian, dosen, dan sarana prasarana akademik).

  2. Standar Penelitian.

  3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat.

  4. Standar pendukung akademik lainnya sesuai kebijakan perguruan tinggi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini